Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian,
yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,
standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan
standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.